MELIHAT MASALAH 2 (DPD DAN DPR )

Diposting oleh Asri Bintoro on Senin, 09 April 2012

AGGRA INSTITUTE TAMAN BELAJAR TENTANG PLURALISME DAN MULTIKULTURALISME MELIHAT MASALAH 2 (DPD DAN DPR) Orang kadang kadang beranggapan tak perlu mempelajari , tak perlu mengerti UUD negaranya .Karena yang harus mengerti UUD adalah ahli hukum , guru hukum tata negara , pengacara , anggota MPR , orang pemerintahan , orang partai . Itulah deretan orang pintar yang perlu mengerti UUD . Selain mereka itu , tugasnya adalah bekerja keras seperti rayap yang buta dan tuli , tak usah hirau ditipu mereka yang pintar dan menganggap diri mereka pintar . Disebutkan dalam UUD kita mengenal Pasal 1 ayat (2) Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksankan menurut UUD . Lalu disambung dengan Pasal 2 ayat (1) Majeleis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diaturlebih lanjut dengan undang undang . Ada tiga pengertian yang dapat dari Pasal pasal UUD tersebut , yakni 1.Kedaulatan rakyat ditangan rakyat , sedangkan yang mewakili rakyat ialah DPR dan DPD .Ini artinya kedaulatan rakyat ada pada DPR dan DPD . 2. MPR terdiri atas DPR dan DPD .Dalam pikiran terbayang MPR terdiri dari 50% DPR dan DPD 50% , yang artinya ada keseimbangan antara kepentingan Daerah dan Pusat . 3.Karena DPD mewakili daerah , pengertiannya DPR mewakili Pusat . Bagaimana sejarahnya penulis kurang mengerti sehingga para wakil rakyat yang mestinya rasional sampai pada kesimpulan yang tidak sesuai dengan pengertian pengertian tersebut diatas . Bahwa kenyataannya , diragukannya rasa keadilan sudah dimulai dari gedung MPR . MPR memang diberi kekuasaan tertinggi di negeri ini , tetapi mereka semua adalah manusia dan bukan Tuhan yang Maha Sempurna , mestinya bisa saja ada saja kekurangannya . 1. UUD Pasal 22 c ayat (2) Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota DPR . 2. UUD Pasal 22 c menunjukkan kedudukan yng tak seimbang antara DPR dan DPD , sebab selain jumlah kecil , kekuasannya juga hanya sebagai pelengkap pembantu DPR saja . Mengapa demikian ? Sudah bisa diduga , bahwa DPR adalah badan legislatif plus , artinya masih tambah fungsi pengawasan , penyeleksi jabatan pabatan tinggi yang mau diangkat , mempunyai suara 2/3 di MPR , bahkan kalau kompak bukan saja dapat memenangkan kehendaknya tetapi dapat menjelma menjadi diktator mayoritas dan siapa dapat menguasai DPR akan dapat bertahta sebagai otoritarian . Mengapa DPR yang legislative , banyak sekali plusnya .Ya bisa ngarang sendiri dan tak ada yang berani negur .Jaman Pak Harto , DPR tak begitu mandi dengan kekuasaan dan uang kan .? Pada hal yang benar DPD adalah wakil daerah . Wakil daerah adalah semestinya DPR plus . DPR mewakili keperluan umum kebutuhan rakyat , plus hal hal dan masalah yang ada khusus didaerahnya . DPD selain dipilih mewakili daerahnya juga harus terdiri dari orang daerah itu yang diharapkn mengenal persis daerah itu , kehidupan/kebiasaan , tradisi kepercayaan yang ada didaerah itu . DPD diharapkan sebagai pengawal yang melindungi eksistensi daerahnya .Dengan lain perkataan DPD harus yang mengenal tulang sungsum , isi perut daerah itu . Karena itu harus kuat dan menurut perkataan orang jaman sekarang  yang signifikan baik dalam jumlah dan perannya . DPD yang baik itulah wakil rakyat yang sesungguhnya , wakil rakyat yang meiliki daerah , yang memikli constituen yang jelas . DPD lah yang mewakili wajah Indonesia yang pluralis dan multikulturalisme .DPD harus orang otot kawatbalung wesi , bisa memadukan otak juga otot dn bukan orang memble . Yang manut manut saja. Bukan tak mungkin setiap pergolakan daerah dipicu oleh misunderstandingnya kemauan rakyat dan penguasanya (Pusat ) dengan meng by pass kan perwakilan daerahnya .Dan betapa kerdilnya kekuasaan DPD , pasukan DPD untuk terjun menjembatani kedua pengertian yang ada . Begitu kerdil seperti hanya asal ada , orang Jawa mengatakan untuk ila ila , atau untuk ganep ganep . Dalam kesatuan NKRI Pasal 1 ayat (1) tidak ada lagi atasan yang perlu disembah sembah , harus ditaati dengan menyembah nyembah . Rakyat sudah lebih pintar mengkritisi kebohongan dan bukan kebohongan dari pimpinan pimpinannya . DPD sebagai wakil orang daerah perlu mendapat tempat yang sesuai , tak sekedar minoritas yang sekedar untuk genap genap, dan sekedar penonton debat sengit di DPR . Kapan DPD mempunyai vokal yang menggetarkan tetapi rasional ? Rakyat daerah , rakyat yang sesungguhnya dari Republik ini menunggu .

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar