KABAR BARU PEKERJA SENI AKAN DISERTIFIKASI

Diposting oleh Asri Bintoro on Jumat, 04 Mei 2012

Dalam bidang budaya Pemerintah nampak makin arif (? ) 
Melalui Pembantunya Wamen Dikbud .Bidang Kebudayaan ) Prof Ir.Wiedu Nuryanti M.Arc.Ph.D , menyatakan "Pekerja seni yang banyak ke Indonesia , penyanyi hotel dari Philipina dan penari dari Korea. karena itu Kemendikbud akan mengadakan sertifikasi pekerja seni , agar mereka dapat dihargai sama dengan pekerja seni dari manca negara.
Setifikasi dibedakan kompetensinya . Misalnya untuk menjadi dalang yang bersertifikasi harus mampu apa saja .(? dari pen.) Kemanpuan tersebut harus dppatakan dulu .Setelah itu dibuat standarnya .
Kementerian sedang membuat standar kompetensi .Menurutnya , sertifikasi pekerja seni tersebut merupakan reformasi pembangunan kebudayaan .Hal serupa akan dilakukan pada karakter ,bidang seni dan perfileman serta diplomasi .
Ia menjanjikan , sarana prasarana akan ditingkatkan dan juga fasilitas -fasilitas kesenian disekolah, membantu sarana prasaranan seni masuk sekolah akan digalakkan . Demikian Wamen Dikbud Bidang Kebudayaan Prof.Ir.Wiendu Nuryanti M.Arc.Ph.D. dalam keterangannya di Borobudur yang dicatat oleh Suara Merdeka, Maret 1 Mei 2012 . 
Meskipun telah lama banyak orang memberikan warning akan runtuhnya budaya kita dan diganti budaya lain tampaknya pemerintah tak mau diongget ongget dan bersikukuh pada masalah perutumbuhan ekonomi , yang justru banyak melahirkan korupsi dan mafia , kericuhan ynng selalu menghiasi layar televesi , dan kita semua menikmatinya . 
Demikian pula meskipun ide ini dapat dikatagorikan kagetan ( kaget setelah betul betul mau ambruk ) namun karena beliau baru menjabat kedudukan tersebut kita appresiasi sengan penuh harapan , agar dapat sejalan dengan pemikiran pemikiran yang sudah berkembang , tak memambah masalah baru .Semoga angin segar yang ini ; 
  1. Selalu mengingat reformasi kebudayaan jangan terperosok sebagaimana dikemukakan Pak Sultan Hamengku Buwono IX "Sultan yang tampil sebagai pembicara kunci menilai reformasi telah tercabut dari akar hakikatnya , konmimen terhadap perubhan dan perbaikan , karena digantikan oleh ketidak pastian yang disengaja diciptakan oleh mereka yang diuntungkan dari kepastian itu . 
  2. Selalu bertumpu pada UUD 45 Pasal 32 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelhara dan mengembangkan nilai nilai budayanya. 
  3. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional .

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar